السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Penyetoran Sisa Dana UP Tahun Anggaran 2013

Sisa dana UP tahun anggaran 2013 yang masih berada pada kas bendahara (tunai maupun masih ada didalam rekening bank/pos) oleh Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan harus disetorkan kembali ke Kas Negara.

Penyetoran dapat dilakukan melalui Bank Persepsi pada wilayah kerja KPPN/ mitra kerja KPPN pembayar dengan menggunakan SSBP, paling lambat tanggal 30 Desember 2013. Atas penyetoran sisa dan UP, Bendahara Pengeluaran menyampaikan SSBP ke KPPN.

Apanila satker/ Bendahara Pengeluaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 tidak/belum menyetorkan sisa dana UP sebagaimana dimaksud, maka satker bersangkutan tidak dapat diberikan pembayaran UP/TUP dalam tahun anggaran 2014 sebelum sisa dana UP tersebut disetorkan ke Kas Negara.

Cara Pengisian SSBP
  • Yang perlu dicermati adalah pengisian Fungsi/Sub Fungsi/Program dan Kegiatan/Sub Kegiatan dikosongkan saja.
  • Kode MAP : disi 815111
  • Untuk Keperluan : Pengembalian Uang Persediaan
  • Pengisian lainya sesuaikan pada satker masing-masing.
Contoh SSBP
ssbp
Klik gambar untuk memperbesar
Jangan lupa untuk menginput ke SSBP setoran sisa UP ke Aplikasi SAKPA


Penyetoran Sisa UP dengan menggunakan SSBP, paling lambat 30 Desember 2013


Tulisan Terkait :


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Andika R. Prasetia★ ANDIKAPRASETIA ★ © 2013. All Rights Reserved
Top