السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)

  • kependekan dari Kartu Identitas Petugas Satker yang menunjukkan identitas petugas satuan kerja (satker) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 
  • Prosedur pembuatan KIPS ini diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cata Penerbitan SPM dan SP2D yang telah diubah dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2011.
  • KIPS ini berfungsi sebagai pengenal petugas satker yang mengantar SPM dan mengambil SP2D. Tanpa KIPS ini petugas satker tidak akan dilayani di KPPN. Jumlah petugas satker yang ditunjuk oleh KPA maksimal 3 orang. Petugas yang ditunjuk harus berstatus sebagai PNS/CPNS dan memahami prosedur pencairan dana di KPPN.
Syarat Pengajuan:
  1. Petugas ditunjuk oleh KPA;
  2. Petugas dimaksud adalah pejabat perbendaharaan atau pegawai negeri yang memahami prosedur pencairan dana;
  3. Petugas yang ditunjuk dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan, paling banyak 3 orang;
  4. Surat penunjukan dibuat sesuai format, dan disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN dengan dilampiri :
  5. Fotocopy KTP/SIM/Identitas lainnya;
  6. Foto berwarna terbaru berukuran 4×6.
  7. KPPN mencetak KIPS dan menyampaikan kepda KPA dengan menggunakan Berita Acara Penyampaikan KIPS;
  8. Dalam hal terjadi perubahan petugas, KPA penyampaikan kembali surat penunjukan beserta lampirannya kepada Kepala KPPN untuk dibuatkan KIPS.
Format Surat Penunjukan KIPS
format kips
Klik gambar untuk memperbesar



Tulisan Terkait :


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Andika R. Prasetia★ ANDIKAPRASETIA ★ © 2013. All Rights Reserved
Top