السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalamualaikum..
Maaf sebelumnya jika judulnya ko agak menakutkan gitu yah,..? Kalau dengarnya cuma Reward memang bikin hati senang tentram, tapi kalau dengar kata Punishment  jadi agak menakutkan buat temen-temen satker. Jadi kesempatan ini, dika mau share sedikit mengenai RPD (Rencana Penarikan Dana). Karena Penerapan renkas G2 (Generasi 2) akan diterapkan selambat-lambatnya 10 Februari 2014 (besok) sesuai S-690/PB.3/2014. 

Jadi sebelum dika membahas mengenai reward ataupun punishment atas penyampaian rencana penarikan dana, mungkin akan sedikit dika jelaskan mengenai Hak dan Kewajiban KPPN maupun Satker atas penerapan Perencanaan Kas G2. Ini dika dapat dari modul yang sudah dibuat oleh Dit. PKN- Ditjen Perbendaharaan, yang didalamnya menjelaskan adanya Hak dan Kewajiban begitu juga adanya Reward dan Punishmnet, dimana pada kesempatan ini, mau dika share sebagai pengetahuan buat temen-temen satker semuanya.

HAK
Satker
  • Seluruh satker memiliki hak untuk memperoleh dana sesuai dengan yang telah dibuat dalam jadwal pelaksanaan kegiatan maupun dalam RPD Harian. 
KPPN
  • KPPN memiliki kewenangan untuk menunda pencairan dana jika satker mencoba mencairkan dana tanpa membuat/tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan dan RPD Harian serta menyampaikannya kepada KPPN. 
KEWAJIBAN 
Satker
  • Selanjutnya satker wajib membuat jadwal pelaksanaan kegiatan dan sekaligus perkiraan dananya sesuai dengan klasifikasi besaran per SPM dan waktu pencairan dananya serta menyampaikannya kepada KPPN dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Hal ini dilakukan demi terpenuhinya hak satker. Kewajiban ini melekat kepada satker yang diproyeksikan memiliki potensi untuk melakukan pengeluaran atas beban APBN di atas Rp 200 Juta. 
KPPN
  • KPPN wajib memantau perkiraan penarikan dana harian satker-satker yang ada di wilayah kerjanya dan wajib menyalurkan dana sesuai permintaan satker yang telah menyampaikan RPD Hariannya secara akurat dan tepat waktu.
reward punishment renkas
REWARD

Sebagai konsekuensi logis atas keseimbangan pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban, maka :
  • Satker yang telah tertib melaksanakan kewajibannya, dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan keakuratan penyusunan RPD dan Perkiraan Pendapatan. Penghargaan yang diberikan bervariasi, dengan memperhatikan prestasi dibidang lainnya. 
PUNISHMENT
  • Satker yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya akan diberikan penundaan pencairan dananya jika satker mencoba mencairkan dana tanpa membuat/tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan dan RPD Harian serta menyampaikannya kepada KPPN dan Dit. PKN. Penundaan pencairan tersebut disesuaikan dengan besaran dana yang dimintakan ke KPPN, dengan maksimal penundaan pencairan dana adalah 15 hari kerja.
Klasifikasi penundaan pencairan dana dapat diuraikan sebagai berikut :
renkas
Klik gambar untuk memperbesar
Mungkin itu sedikit share mengenai Reward ataupun Punishment mengenai adanya Penerapan Perencanaan Kas ini. Untuk lebih memahami mengenai Renkas, sudah dika siapkan Modul tentang Perencanaan Kas G2 yang bisa di download klik > Modul Satker
Semoga sedikit informasi ini bisa bermanfaat,.. :)

Tulisan Terkait :


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Andika R. Prasetia★ ANDIKAPRASETIA ★ © 2013. All Rights Reserved
Top