السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kesempatan ini dika mau share mengenai pedoman pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penerbitan BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) oleh KPPN.

Rekonsiliasi dan Penyampaian laporan keuangan tingkat UAKBUN Daerah/KPPN diatur sebagai berikut:
  • UAKPA dan UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan beserta ADK kepada KPPN selaku UAKBUN D dalam rangka rekonsiliasi setiap bulan paling lambat dan sudah harus diterima di KPPN tanggal 10  bulan berikutnya.
  • Dalam  hal  tanggal  10  bertepatan  dengan  hari libur  maka penyampaian  laporan keuangan sebagaimana dimaksud diatas disampaikan paling lambat dan sudah harus diterima di KPPN pada hari kerja sebelumnya.
  • Penyampaian laporan keuangan sebaqaimana dimaksud diatas dilampiri LPJ Bendahara Pengeluaran / Penerimaan.
Penerbitan BAR (Berita Acara Rekonsiliasi)
  • Penyelesaian proses Rekonsiliasi antara UAKPA dan UAKPA BUN
    dengan  UAKBUN Daerah/KPPN  dibuktikan dengan  penerbitan  BAR  setiap bulan paling lambat tanggal 10  bulan berikutnya.
  • Dalam  hal  tanggal  10  bertepatan  dengan  hari  libur  maka  rekonsiliasi  laporan keuangan dan penerbitan BAR sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
    berita acara rekon
    BAR
Mekanisme Penerbitan BAR
  • Apabila data SAl dan SAU sama maka diterbitkan BAR.
  • Apabila  data SAl dan SAU  berbeda  dimana  perbedaan  disebabkan  oleh kesalahan data SAU maka BAR diterbitkan. Atas perbedaan tersebut dijelaskan secara memadai di dalam BAR dan KPPN harus segera memperbaiki data SAU selambat-lambatnya pada tanggal cut-off koreksi data bulan yang bersangkutan.
  • Apabila tanggal  cut-off koreksi data  bulan yang bersangkutan  melewati batas akhir penyampaian LKPP tingkat Kuasa BUN KPPN, KPPN harus menyampaikan pengaruh koreksi dimaksud terhadap laporan keuangan yang sudah disampaikan dengan menyampaikan kembali laporan keuangan yang telah diperbaiki.
  • Dalam hal perbedaan yang disebabkan kesalahan data SAl, maka BAR belum dapat diterbitkan . Kesalahan tersebut harus dilakukan perbaikan berdasarkan Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR), dan dilakukan rekonsiliasi ulang paling lambat pada batas akhir penyampaian LKPP tingkat UAKBUN D ke UAKKBUN  KanwilBAR  diterbitkan  apabila  sudah tidak terdapat perbedaan antara data SAl dan SAU.
  • Apabila perbedaan data tersebut disebabkan kesalahan data SAU yang diakibatkan oleh sistem seperti setoran SSBP atau SSPB di bank persepsi bukan mitra kerja KPPN, maka dapat diterbitkan BAR setelah KPPN melakukan konfirmasi atas setoran dimaksud paling lambat pada tanggal batas akhir rekonsiliasi. Atas perbedaan tersebut dijelaskan secara memadai di dalam BAR.
Mungkin itu sedikit yang bisa dika share atas pedoman pelaksanaan rekonsiliasi dan penerbitan BAR , agar untuk kedepannya temen-temen satker tidak terlambat lagi dalam penyampaian adk rekonsiliasi.
Semoga bisa bermanfaat,..

Keep share,.. :D


Tulisan Terkait :


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Andika R. Prasetia★ ANDIKAPRASETIA ★ © 2013. All Rights Reserved
Top