السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Buat teman-teman satker yang masih mempunyai  sisa dana UP / TUP tahun anggaran 2014 yang masih berada pada kas bendahara (tunai maupun masih ada didalam rekening bank/pos) oleh Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan harus disetorkan kembali ke Kas Negara.

Penyetoran dapat dilakukan melalui Bank Persepsi pada wilayah kerja KPPN/ mitra kerja KPPN pembayar dengan menggunakan SSBP. Selain itu Penyetoran Sisa UP TUP bisa menggunakan MPN - G2. 

Ada sedikit Perbedaaan Akun Setoran UP /TUP sesuai waktu Penyampaianya.

Akun Setoran UP / TUP 2014 > setor sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 

  • 815111 > Setor Sisa UP yang berasal dari Rupiah Murni
  • 815113 > Setor Sisa UP yang berasal dari PNBP
  • 815511 > Setor Sisa TUP yang berasal dari Rupiah Murni
  • 815513 > Setor Sisa TUP yang berasal dari PNBP

Akun Setoran UP / TUP 2014 > setor setelah tanggal 31 Desember 2014 

  • 815114 > Setor Sisa UP tahun Anggaran yang Lalu
  • 815514 > Setor Sisa TUP tahun Anggaran yang Lalu

Cara Pengisian SSBP

  • Yang perlu dicermati adalah pengisian Fungsi/Sub Fungsi/Program dan Kegiatan/Sub Kegiatan dikosongkan saja.
  • Kode MAP : disi sesuai akun diatas
  • Untuk Keperluan : Pengembalian Uang Persediaan / Tambahaan Uang Persediaan TA. 2014 (sesuaikan)
  • Pengisian lainya sesuaikan pada satker masing-masing.

Contoh SSBP

ssbp
Klik gambar untuk memperbesar

Untuk Penyetoran Sisa UP / TUP Tahun 2015 > 2 Metode Setor Sisa UP / TUP Tahun 2015


Tulisan Terkait :


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Andika R. Prasetia★ ANDIKAPRASETIA ★ © 2013. All Rights Reserved
Top