السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Informasi Pendapatan dan Belanja Secara Akrual
Dasar Hukum
- Perdirjen No.62/PB/2009 tentang Tata Cara Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual pada Laporan Keuangan
- Basis Kas adalah basis akuntansi yang menyatakan bahwa suatu transaksi diakui dan dicatat berdasarkan saat kas diterima dan dikeluarkan.
- Basis Akrual adalah basis akuntansi yang menyatakan suatu transaksi diakui dan dicatat berdasarkan pengaruh transaksi pada saat kejadian dan dicatat serta dilaporkan pada periode yang bersangkutan.
- Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah pendapatan yang sampai dengan tanggal pelaporan belum diterima oleh satuan kerja/pemerintah karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih satuan kerja/pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
- Pendapatan Diterima Dimuka adalah pendapatan yang diterima oleh Satker/Pemerintah dan sudah disetor ke Rekening Kas Umum Negara, namun wajib setor belum menikmati barang/jasa/fasilitas dari satuan kerja/pemerintah, atau pendapatan pajak/bukan pajak yang telah disetor oleh wajib pajak/bayar ke Rekening Kas Umum Negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau penelitian oleh pihak yang berwenang terdapat lebih bayar pajak/bukan pajak
- Belanja Yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa yang telah diterima dan dinikmati dan/atau perjanjian komitmen yang dilakukan oleh kementerian negara/lembaga/pemerintah, namun sampai akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/ pelunasan/ realisasi atas hak/ perjanjian/komitmen tersebut.
- Belanja Dibayar Dimuka merupakan pengeluaran satuan kerja/pemerintah yang telah dibayarkan dari Rekening Kas Umum Negara dan membebani pagu anggaran, namun barang/jasa/ fasilitas dari pihak ketiga belum diterima/dinikmati satuan kerja/pemerintah.
Download
Cara Pengisian Jurnal pada Aplikasi SAKPA
Tulisan Terkait :
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ