السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Struktur Organisasi SPAN
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan SPAN dalam Kementerian Keuangan adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Cakupan pengguna SPAN ada pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Pusat Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Sekretariat Kementrian Keuangan, Satuan Kerja yang berjumlah lebih dari 25 ribu, Unit Eselon I yang terkait dengan BA 999, Bank Indonesia/ Perbankan, dan pihak-pihak sebagai pengguna database SPAN.Klik gambar untuk memperbesar |
Gambar diatas menunjukkan struktur organisasi SPAN dari Menteri Keuangan sampai dengan unit yang bertanggung jawab yang ada di Direktorat Transformasi Perbendaharaan. Unit ini berkoordinasi dengan Project Support and Service Unit (PSSU), sebagai suatu organisasi di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, yang bertugas memantau perkembangan program dan juga bertugas sebagai penghubung antara pihak Kementerian Keuangan dengan pihak Bank Dunia.
Para pemangku kepentingan/stakeholders dari SPAN adalah unit yang termasuk dalam struktur organisasi SPAN, yaitu Menteri Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan/Pusintek, DJA beserta unit di bawahnya, DJPB beserta unit di bawahnya. Selain stakeholder yang ada di dalam susunan struktur organisasi SPAN, masih ada Satuan Kerja (SatKer), unit eselon I lain yang terkait dengan Bagian Anggaran (BA) 999, Bank Indonesia dan Perbankan serta pihak-pihak sebagai pengguna database SPAN. Unit yang ada di bawah DJA, DJPB dan unit eselon I terkait BA 999 disebut sebagai business owner, artinya mereka yang selama menjalankan proses bisnis sehingga proses bisnis yang sedang dikembangkan oleh SPAN nantinya akan dijalankan oleh masing-masing business owner tersebut.
Tulisan Terkait :
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ