السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamualaikum...
Setelah terbitnya PMK No. 7/PMK.02/2014 tentangTata Cara Revisi Anggaran tahun Anggaran 2014, kesempatan kali ini dika mau sedikit share bagaiman mekanisme "Cara Penyelesaian Revisi Anggaran pada Kanwil DJPB" . Mungkin bagi sebagian satker yang sering melakukan pengajuan revisi , sepertinya tidak begitu sulit dalam hal mekanisme pengajuan revisi anggaran ke kanwil DJPB. Akn tetapi semoga bisa bermanfaat buat temen-temen satker yang belum pernah mengajukan revisi anggaran.
Cara Mekanisme Penyelesaian Revisi Anggaran pada Kanwil DJPB
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)menyiapkan usulan Revisi Anggaran beserta data dan dokumen pendukung.
- KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB).
- Dalam hal Revisi Anggaran memerlukan persetujuan Eselon I KPA mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Eselon I untuk mendapatkan persetujuan.
- Berdasarkan persetujuan Eselon I, KPA mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Kanwil DJPB.
- DJPB meneliti usulan revisi dan kesesuaian dengan dokumen pendukung.
- Dalam hal Revisi Anggaran ditolak, Kanwil DJPB menerbitkan Surat Penolakan Revisi Anggaran.
- Dalam hal Revisi Anggaran disetujui, Kanwil DJPB akan melakukan upload ADK RKA-KL DIPA ke server
- Setelah ADK RKA-KL DIPA divalidasi oleh sistem, secara otomatis akan diterbitkan notifikasi dan kode digital stamp baru sebagai tanda pengesahan Revisi Anggaran.
- Kanwil DJPB menyampaikan surat persetujuan yang dilampiri notifikasi pengesahan Revisi Anggaran.
- KPA melaksanakan kegiatan berdasarkan pengesahan Revisi Anggaran dari Kanwil DJPB.
Disertakan juga Data Pendukung Usulan Revisi Anggaran, antar lain:
- Matriks Perubahan (Semula-Menjadi)
- SPTJM
- ADK RKA-KL DIPA Revisi
Contoh Format Matriks Perubahan (Semula-Menjadi)
Klik gambar untuk memperbesar |
Tulisan Terkait :
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ