السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalamualikum,..
Sebelumnya saya berterima kasih terlebih dahulu untuk Mbak Dina dari satker Kemenag Kabupaten tanah Laut yang telah megirimkan CalBMN lewat email ke saya. Setelah sedikit dika baca-baca sepertinya ini Catatan Atas Laporan Barang Milik Negara terbaru sesuai dengan Surat Direktur Barang Milik Negara Nomor S-2/KN/2014 Tanggal 2 Januari 2014. Jadi agar manfaatnya lebih luas lagi, buat temen-temen satker yang belum punya silakan tinggalkan email atau download langsung disini.

Sedikit kutipan yang ada di Surat tersebut, juga berisi mengenai Pedoman teknis perlakuan koreksi perhitungan penyusutan BMN serta Langkah teknis tindak lanjut koreksi normalisasi atas data BMN bermasalah.

CalBMN sesuai S-2/KN/2014

 Pedoman teknis perlakuan koreksi perhitungan penyusutan BMN
  1. Apabila diketahui proses perhitungan dan penyajian penyusutan yang telah dilakukan satker salah/tidak sesuai dengan ketentuan, langkah penyelesaian yang diambil adalah sebagai berikut: 
    • Meminta satker untuk memproses ulang seluruh rangkaian tahapan penyusutan dimulai dari melakukan koreksi normalisasi, penyusutan pertama kali, penyusutan transaksional Semester I dan II Tahun 2013, serta penyusutan reguler Semester I dan II Tahun 2013. 
    • Satker melakukan proses pengiriman ulang ADK ke Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan unit akuntansi di atasnya secara berjenjang. 
  2. Dapat kami informasikan bahwa guna mengantisipasi resiko penginputan ulang atas transaksi periode Semester I dan II Tahun 2013, saat ini Kementerian Keuangan telah melakukan launching aplikasi Koreksi Penyusutan13 guna mengulangi rangkaian proses penyusutan dengan tidak menghapus transaksi periode Semester I dan II Tahun 2013. 
Langkah teknis tindak lanjut koreksi normalisasi atas data BMN bermasalah.
Apabila terdapat koreksi normalisasi atas data BMN bermasalah, agar satker menindaklanjuti dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 94/KMK.6/2013 tentang Modul Penyusutan BMN berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, sebagai berikut: 
  1. Menelusuri keberadaan fisik BMN tersebut;
  2. Dalam hal secara fisik keberadaan BMN tersebut ada, maka satker diharuskan melakukan pencatatan kembali atas BMN tersebut pada Aplikasi SIMAK BMN. Pencatatan kembali BMN dilakukan sesuai dengan kondisi kesalahan pencatatannya. 
  3. Dalam hal secara fisik keberadaan BMN tersebut tidak ada, maka satker membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan dalam membukukan BMN tersebut di dalam SIMAK-BMN. Surat keterangan tersebut sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai: Kode BMN; Uraian BMN; Nomor Urut Pendaftaran/Nomor Aset; Kuantitas BMN; Nilai BMN. 
  4. Melakukan pengungkapan terkait koreksi normalisasi beserta tindak lanjutnya di dalam CalBMN.
calBMN
CalBMN Terbaru
Bagi yang belum punya silakan tinggalkan email dibawah, Jadi jika ada temen-temen satker lainya yang membutuhkan , bisa langsung di forward dari email. 
Atau kalau mau download langsung, silakan juga sudah saya sediakan link downloadnya.
Download
Karena ada beberapa request dari temen-temen satker untuk diberikan contoh CalBMN yang sudah jadi, buat tambhan referensi cara pengisiannya, ini saya berikan contoh CalBMN dari MTSN Kurau , terutama ucapan terima kasih saya kepada Ibu Sri yang telah memberika Contoh CalBMN untuk temen-temen satker semuanya..
Semoga Bermanfaat... :)


Tulisan Terkait :


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Andika R. Prasetia★ ANDIKAPRASETIA ★ © 2013. All Rights Reserved
Top