السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Buat temen-temen satker yang mau mengajukan revisi anggaran di tahun 2014 ini, kini telah terbit PMK Nomor 7/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014

Batasan  Revisi Anggaran
Revisi Anggaran dapat  dilakukan  sepanjang  tidak  mengakibatkan pengurangan  alokasi anggaran  terhadap:
  • kebutuhan Biaya Operasional Satker kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada Satker lain dan dalam peruntukan yang sama;   
  • alokasi tunjangan profesi guru, dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru, dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker lain;
  • kebutuhan pengadaan bahan makanan dan, atau perawatan tahanan untuk tahanan narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan danjatau perawatan tahanan untuk   tahanan narapidana pada Satker lain;
  • pembayaran berbagai tunggakan;
  • Rupiah  Murni  Pendamping  (RMP) sepanjang  paket  pekerjaan masih  berlanjut  (on-going);  dan atau.
  • paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/  atau direalisasikan  dananya  sehingga menjadi minus.

Revisi Anggaran  dilakukan  dengan  memperhatikan    ketentuan mengenai   penyusunan    dan  penelaahan    RKA-K/L  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan   dan  penelaahan  RKA-K/L.
Revisi Anggaran dapat   dilakukan  sepanjang  tidak   mengurangi volume Keluaran yang  telah   ditetapkan   dalam  DIPA.

Dalam    hal      terdapat   Perubahari     Prioritas     Penggunaan Anggaran,   Perubahan    Kebijakan   Pemerintah,    atau    Keadaan Kahar yang      mengakibatkan      volume     Keluaran      dalam DIPA berkurang,   usul   pengurangan   volume  Keluaran   diatur dengan ketentuan   sebagai berikut:
  • dalam  hal   volume  Keluaran  yang   berkurang   merupakan volume  Keluaran   dari   Kegiatan   Prioritas   Nasional,  usul pengurangan     volume    Keluaran    disampaikan      kepada Kementerian     Perencanaarr/Bapperias       sebagai     acuan perubahan    Rencana   Kerja   Kementerian/Lembaga     dan RKP 2014; dan atau
  • dalam  hal   volume  Keluaran  yang   berkurang   merupakan volume  Keluaran  dari Kegiatan  Prioritas Kementerian/Lembaga, usul pengurangan volume Keluaran  disampaikan kepada  Menteri/Pimpinan Lernbaga selaku  Pengguna Anggaran.
 PMK No 7/PMK.02/2014
Buat temen-temen satker yang mau download  PMK Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014, silakan :


Tulisan Terkait :


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Andika R. Prasetia★ ANDIKAPRASETIA ★ © 2013. All Rights Reserved
Top