السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pada kesempatan ini, dika mau sedikit share mengenai tips menghitung Uang Persediaan / UP agar Bendahara tidak kewalahan ketika nantinya ingin mengajukan penggantian UP / GUP dikarenakan penggantian UP yang masih dibawah 50%. Sesuai di PMK Nomor 190/PMK.05/2012 penghitungan pemberian UP sebenarnya telah dimudahkan.

Tips Cara Menghitung Pengajuan UP


uang persediaan

Pengajuan UP Bisa Diberikan Paling Banyak:
  • Rp50.000.000 >  pagu jenis belanja yang bisa dibayar dengan UP sampai 900 juta.
  • Rp100.000.000 > pagu jenis belanja yang bisa dibayar dengan UP 900 juta -2,4 M.
  • Rp200.000.000 > pagu jenis belanja yang bisa dibayar dengan UP 2,4 M - 6 M.
  • Rp500.000.000 > pagu jenis belanja yang bisa dibayar dengan UP diatas 6 M.
Pagu Jenis Belanja Yang Bisa Dibayar dengan UP
  • Belanja Barang (52)
  • Belanja Modal (53)
  • Belanja Lain-lain (58)
Oke, sekarang bagaimana tips buat temen-temen satker untuk menghitung UP yang mau diajukan ke KPPN. Agar nantinya bisa maksimal dalam mengarungi tahun anggaran 2014. :)

Contoh:
Satker XXX pada tahun anggaran 2014 ini mempunyai Pagu DIPA total Rp.2.000.000.000,- (2 miliar)
Langkah Pertama
  • Identifikasi Jenis Belanjanya. Misal dari Total Pagu DIPA 2 M terdiri dari:
    • Akun Belanja 51 : 1,2 miliar
    • Akun Belanja 52 : 300 juta
    • Akun Belanja 53 : 200 juta
    • Akun Belanja 57 : 300 juta
  • Dari 4 Jenis Belanja diatas Yang bisa dibayar dengan UP adalah Akun Belanja 52 dan 53
    • Setelah itu kita total akun belanja 52 dan 53 maka akan sejumlah 500 juta
Langkah Kedua
  • Setelah Kita Mendapat total pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan dengan UP, yaitu senilai 500 juta , sesuai PMK No.190/PMK.05/2012 , maka UP yang bisa diberikan paling banyak sejumlah 50 juta.
  • Sebenarnya temen-satker bisa mengajukan UP maksimal 50 juta, tapi saran saya mending dari total yang bisa dibayarkan dengan UP yaitu 500 juta dibagi 12 bulan terlebih dahulu, sehingga bisa diperkirakan temen-temen satker minimal 1 bulan sekali megajukan GU Isi/ SPM GUP.
  • Jadi jika dibagi 12 maka akan dihasilkan sekitar 500/12 = 41,66 . Untuk lebih memudahkan dalam bikin pembukuan bendahara sebaiknya dibulatkan saja jadi kira-kira 40 juta.
Alasan kenapa Dibagi 12?? Kenapa ko gak maksimal aja sekalian UP nya..
  • Karena terkait adanya "Pemotongan UP" jika dalam hal 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP.  Maka Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA. 
  • Dan apabila setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP  sebesar 25% (dua puluh lima persen).
  • Jadi jika dibagi 12 bulan terlebih dahulu, temen-temen satker paling tidak sebulan sekali bisa mengajukan UP.
Yang Perlu Diperhatikan:
  • Awal Tahun Anggaran biasanya beberapa Akun Belanja Barang (52) dan Akun Belanja Modal (53) sebagian besar diblokir.  Jadi mungkin bisa dipertimbangkan juga dalam memperhitungkan pengajuan UP. 
  • Penggantian UP / Pengajuan SPM GUP dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). Jadi temen-temen gak perlu nunggu habis dulu baru mengajukan GUP.
Mungkin itu sedikit tulisan yang bisa dika share mengenai tips bagaimana mengajukan jumlah Uang Persediaan / UP. Semoga bisa bermanfaat,.. :)
sundul gan

Oiya buat temen-temen satker yang mau bikin SPM UP bisa juga diklik di Cara Membuat SPM UP 2014



Tulisan Terkait :


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Andika R. Prasetia★ ANDIKAPRASETIA ★ © 2013. All Rights Reserved
Top