السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalamualaikum,
Sebelumnya dika sudah share PER-3/PB/2014, pada kesempatan kali ini dika mau share PMK Nomor 210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga.
PMK Nomor 210/PMK.05/2013

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan rekonsiliasi lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga yang meliputi:
  • Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-D/KPPN;
  • Rekonsiliasi tingkat UAPPA-W dengan UAKKBUN-Kanwil; 
  • Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN denganUAKBUN Pusat;
  • Rekonsiliasi tingkat UAPPA-E1, UAPA, dan UAP BUN dengan UAP BUN AP.
Rekonsiliasi Tingkat UAKPA dan UAKPA-BUN dengan UAKPABUN-D / KPPN
  • (1) Laporan keuangan yang disusun oleh UAKPA dan UAKPA BUN wajib dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada unit akuntansi diatasnya untuk tujuan penggabungan.
  • (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-D/KPPN setiap bulan dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban bendahara.
  • (3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk dilaksanakan oleh UAKPA yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
  • (4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam BAR.
  • (5) BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh:
    • a. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran; dan 
    • b. Kepala Seksi yang menangani Akuntansi pada KPPN atas nama Kuasa BUN.
  • (6) Bentuk dan isi BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • (7) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) dan ayat (3) sampai dengan penandatanganan BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir. 
  • (8) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. 
  • (9) BAR yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud padaayat (5) disampaikan oleh UAKPA dan UAKPA BUN kepada UAPPA-W/UAPPA-E1.
  • (10) UAKBUN-D/KPPN dapat melakukan rekonsiliasi dengan UAKPA dan UAKPA BUN dalam rangka penyusunan laporan keuangan audited berdasarkan permintaan UAKPA dan UAKPA BUN. 
  • (11) UAKPA dan UAKPA BUN yang tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) dikenakan sanksi administratif.
SANKSI
  • (1) Pengembalian SPM yang telah diajukan oleh UAKPA/satuan kerja.
  • (2) Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
  • (3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan:
    • a. UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN D/KPPN;
    • b. UAPPA-W untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Kanwil;
    • c. UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi  dengan UAKBUN-Pusat.
  • (4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan dengan menerbitkan SP2S.
  • (5) SP2S sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada UAKPA yang diberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Mungkin itu sedikit ringkasan mengenai PMK-210/PMK.05/2013 , silakan buat temen-temen satker yang mau mendownload full isi PMK210/PMK.05/2013
Semoga bermanfaat :)



Tulisan Terkait :


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Andika R. Prasetia★ ANDIKAPRASETIA ★ © 2013. All Rights Reserved
Top