السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Uang Duka Wafat dan Tewas - Kemarin ada pertanyaan dari Mas Ridho, salah satu temen satker dari Riau yang menanyakan terkait Uang duka Wafat dan Tewas dan bagaimana cara buatnya di aplikasi gpp dan spm nya, sebelum ke tutorial cara buat spm nya, mungkin akan sedikit dika bahas terkait Uang duka wafat dan tewas ini.
Uang Duka Wafat
- uang yang diberikan Pemerintah kepada ahli waris Pegawai Negeri yang meninggal dunia biasa atau bukan dalam dan karena menjalankan tugas.
- Dibayarkan kepada ahli waris sebesar 3 (tiga) kali penghasilan (seluruh penghasilan kecuali tunjangan pajak) sebulan tanpa potongan;
- Pembayaran uang duka wafat didasarkan pada surat kematian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Lurah atau surat keterangan yang menyatakan pegawai bersangkutan meninggal dunia berupa visum dari Rumah Sakit.
- uang yang diberikan kepada ahli waris dari pegawai negeri yang tewas.
- Ketentuan tewas:
- Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas;
- Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas;
- Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani/jasmani yang didapat dalam/atau karena menjalankan tugas;
- Meninggal dunia karena perbuatan anasir tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan dari anasir itu.
- Uang duka tewas dibayarkan sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir (seluruh penghasilan kecuali tunjangan pajak) sebulan tanpa potongan;
- Pembayaran uang duka tewas didasarkan pada surat keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN bagi PNS atau Kapolri/Kapolda bagi Anggota Polri atau Panglima TNI/Pangdam bagi Anggota TNI tentang pemberian uang duka tewas.
Jika ada pegawai yang meninggal maka akan dibuatkan Uang Duka Wafat atau Uang Duka Tewas. Perkalian untuk UDW adalah 3 kali, sedangkan untuk UDT adalah 6 kali. Uang Duka Tewas diberikan pada pegawai yang meninggal ketika menjalankan tugas kedinasan, sedangkan UDW untuk pegawai yang meninggal biasa. Sebelum melakukan proses perhitungan UDW/UDT pastikan bahwa kode kedudukan pada perekaman data pegawai adalah 04 (Meninggal).Pembuatan ADK GPP
- Masuk ke Aplikasi GPP, dengan user PPABP
- Ke Menu Gaji > Proses Perhitungan Gaji
- Silakan Masukan Tgl Bulan Tahun, dan juga Keterangan.
- Jenis Gaji Isikan 4 (uang Duka Wafat) atau 6 (Uang Duka Tewas)
- Setelah itu Centang dan klik Proses
- Lalu Muncul Form Hasil Perhitungan
- Setelah itu isikan masa UDW/UDT pegawai yang diproses, pilih pegawai dan tekan tombol Ubah, dan isikan masa UDW/UDT pegawai tersebut.
- Kemidian cek nilainya, jika memang sudah sesuai Maka Klik OK dan Simpan
- Kemudian Klik Menu Cetak Gaji, Pilih UDW/UDT yang sudah dibuat sebelumnya.
- Klik Transfer Ke SPP > Untuk Membentuk ADK UDW/UDT guna di transfer ke SPP
- Letak defautnya ada di C>AplGajiSatker>SPM
- Sampai sini, tahap proses pembentukan ADK UDW / UDT telah selesai.
- Buka Aplikasi SPM dengan user PPK
- Untuk Jenis SPM : 04
- Import adk dari GPP > pilih adk UDW/UDT yang sudah kita buat sebelumnya , Letak defautnya ada di C>AplGajiSatker>SPM
- Isian fungsi , sub fungsi dll sesuai satker masing-masing intinya akan membebani Belanja Pegawai.
- Jika Pengisian SPP sudah sesuai , maka ketika kita klik Akun, akan muncul rincian pengeluaran secara otomatis tanpa kita ubah-ubah lagi.
- Karena sudah dihitung dengan Aplikasi GPP
- Sampai didisini proses Penghitungan dan Pembuatan SPP Uang Duka Wafat / Uang Duka Tewas selesai.
- Untuk selanjutnya tinggal proses SPP sesuai biasanya.
Keep share,... :D
Tulisan Terkait :
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ