السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kesempatan ini dika mau share mengenai pedoman pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penerbitan BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) oleh KPPN.
Rekonsiliasi dan Penyampaian laporan keuangan tingkat UAKBUN Daerah/KPPN diatur sebagai berikut:
- UAKPA dan UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan beserta ADK kepada KPPN selaku UAKBUN D dalam rangka rekonsiliasi setiap bulan paling lambat dan sudah harus diterima di KPPN tanggal 10 bulan berikutnya.
- Dalam hal tanggal 10 bertepatan dengan hari libur maka penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud diatas disampaikan paling lambat dan sudah harus diterima di KPPN pada hari kerja sebelumnya.
- Penyampaian laporan keuangan sebaqaimana dimaksud diatas dilampiri LPJ Bendahara Pengeluaran / Penerimaan.
- Penyelesaian proses Rekonsiliasi antara UAKPA dan UAKPA BUN
dengan UAKBUN Daerah/KPPN dibuktikan dengan penerbitan BAR setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Dalam hal tanggal 10 bertepatan dengan hari libur maka rekonsiliasi laporan keuangan dan penerbitan BAR sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
BAR
- Apabila data SAl dan SAU sama maka diterbitkan BAR.
- Apabila data SAl dan SAU berbeda dimana perbedaan disebabkan oleh kesalahan data SAU maka BAR diterbitkan. Atas perbedaan tersebut dijelaskan secara memadai di dalam BAR dan KPPN harus segera memperbaiki data SAU selambat-lambatnya pada tanggal cut-off koreksi data bulan yang bersangkutan.
- Apabila tanggal cut-off koreksi data bulan yang bersangkutan melewati batas akhir penyampaian LKPP tingkat Kuasa BUN KPPN, KPPN harus menyampaikan pengaruh koreksi dimaksud terhadap laporan keuangan yang sudah disampaikan dengan menyampaikan kembali laporan keuangan yang telah diperbaiki.
- Dalam hal perbedaan yang disebabkan kesalahan data SAl, maka BAR belum dapat diterbitkan . Kesalahan tersebut harus dilakukan perbaikan berdasarkan Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR), dan dilakukan rekonsiliasi ulang paling lambat pada batas akhir penyampaian LKPP tingkat UAKBUN D ke UAKKBUN Kanwil. BAR diterbitkan apabila sudah tidak terdapat perbedaan antara data SAl dan SAU.
- Apabila perbedaan data tersebut disebabkan kesalahan data SAU yang diakibatkan oleh sistem seperti setoran SSBP atau SSPB di bank persepsi bukan mitra kerja KPPN, maka dapat diterbitkan BAR setelah KPPN melakukan konfirmasi atas setoran dimaksud paling lambat pada tanggal batas akhir rekonsiliasi. Atas perbedaan tersebut dijelaskan secara memadai di dalam BAR.
Semoga bisa bermanfaat,..
Keep share,.. :D
Tulisan Terkait :
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ