السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

PMK Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan TA. 2015


sbu 2015
SBM 2015
  • Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan un tuk menghasilkan biaya  komponen keluaran  dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2015. 
Standar Biaya Masukan Tahun  Anggaran 2015  berfungsi sebagai:
  • batas tertinggi
    •  Standar Biaya Masukan Tahun  Anggaran 2015 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • estimasi
    • Standar Biaya  Masukan Tahun Anggaran 2015 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud diatas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar  biaya, standar  stuktur biaya,  dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

Mungkin diatas sedikit intro yang dapat dika tulis terkait standar biaya masukan tahun anggaran 2015, untuk temen-temen  satker yang pengen lihat daftar tabel nya bisa langsung download PMK nya dibawah ini.

Download 
Keep Share,.. :)


Tulisan Terkait :


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Andika R. Prasetia★ ANDIKAPRASETIA ★ © 2013. All Rights Reserved
Top