السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sebelumnya dika minta maaf jika beberapa pertanyaan yang diajukan lewat email, web, ataupun lewat inbox facebook, baru dika balas satu-satu hari ini. Dikarenakan selama seminggu kemarin dika mengikuti pelatihan di balai diklat keuangan di Balikpapan, jadi belum sempat untuk membalas pertanyaan temen-temen satker. :)

Pada kesempatan hari ini dika mau sedikit berbagi informasi terkait implementasi Sistem Laporan Bendahara Instansi atau yang biasa kita sebut Aplikasi SiLaBi. Jadi sesuai surat nomor : S-2718/PB/2014 bahwa:
Penggunaan aplikasi SiLaBi akan dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia paling lambat bulan Juli 2014 (LPJ Bendahara akan disampaikan ke KPPN Bulan Agustus 2014) dan sanksi sebagaimana diatur dalam PMK.162/PMK.05/2013 diberlakukan.
S-2718 Sosialisasi dan Implementasi Silabi
S-2718 Sosialisasi dan Implementasi Silabi
Dalam masa transisi (Mei-Juni 2014), Bendahara dapat membuat pembukuan dan LPJ Bendahara secara manual/komputer dan/atau menggunakan aplikasi SiLaBi, dan belum diberlakukan sanksi  sebagaimana diatur dalam PMK.162/PMK.05/2013.
Buat temen-temen satker yang mau download S-2718 : Surat terkait Sosialisasi dan Implementasi Aplikasi Silabi pada Satker Pengelola APBN di Seluruh Indonesia.
Semoga bisa bermanfaat buat temen-satker semuanya,.. :)
Keep Share .. :D

Tulisan Terkait :


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Andika R. Prasetia★ ANDIKAPRASETIA ★ © 2013. All Rights Reserved
Top