السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ada beberapa pertanyaan dari temen-temen satker terkait munculnya notif  "Pembagian Pagu Kode PPK Tidak Ditemukan" , biasanya hal ini terjadi akibat belum direkamnya pembagian pagu pada user kewenangan PPK. Sebenarnya terkait pembagian kode PPK pernah dika bahas pada tutorial "Solusi Tayang Pagu SPM 2014 yang hilang dengan User PPK" . 
Tapi kali ini akan sedikit dika bahas terkait ketika teman-teman satker akan membuat Data Kontrak. Dimana jika belum melakukan Pembagian Pagu Kode PPK, maka akan muncul notif seperti gambar dibawah:
pembagian pagu kode ppk
Pembagian Pagu Kode PPK

Jadi gambar notifikasi seperti gambar diatas muncul akibat belum direkamnya Pembagian Pagu Kode PPK pada user admin Aplikasi SPM 2014. Oke , mari kita coba merekam pembagian pagu pada aplikasi SPM 2014.

Cara Pembagian Pagu 
  • Buka Aplikasi SPM 2014 dengan user kewenangan Admin yah
  • Masuk ke menu Pagu > Pembagian Pagu
  • Maka akan muncul form Split Data Pagu
    split data pagu
    Split Data Pagu
  • Lalu isikan Kode PPK di kolom paling atas seperti contoh gambar yang saya lingkari warna merah. Jika dari Contoh diatas, saya memasukan kode PPK 01 karena disesuaikan dengan kode PPK yang sudah direkam sebelumnya. Ini berfungsi untuk satker yang PPK nya hanya satu  , jadi tiap akun belanja memang kewenangan PPK bersangkutan. 
  • Untuk satker yang PPK nya lebih dari satu, tinggal disesuaikan saja dengan kode PPK masing-masing.
  • Oiya kode PPK untuk tiap-tiap satker mungkin berbeda, tergantung saat awal rekam referensi kode PPK. Untuk cara ngeceknya, silakan masuk ke Referensi I > Kode PPK.
  • Setelah kode PPK 01 di inputkan pada Split Data Pagu ( lihat contoh gambar diatas), kemudian silakan tekan Enter
  • Otomatis tiap akun belanja akan terisi kode PPK nya, seperti gambar dibawah:
    kode ppk
    Pembagian Pagu Kode PPK
  • Kemudian Klik Save, gambar disket dipojok kiri bawah.
  • Sampai tahap ini, temen-temen satker sudah melakukan perekaman pembagian pagu untuk PPK.
Silakan melakukan perekaman data kontrak, Insya Allah tidak akan muncul lagi notif Pembagian Pagu Kode PPK tidak ditemukan.
Mungkin sedikit tutorial ini dapat ini dapat bermanfaat buat temen-temen satker semuanya,..

Keep Share :D
Salam Perbendaharaan,.. :)



Tulisan Terkait :


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Andika R. Prasetia★ ANDIKAPRASETIA ★ © 2013. All Rights Reserved
Top