السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ikatan Dinas Untuk Lulusan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara)

Tepatnya tanggal 23 September 2014, Menkeu menetapkan PMK Nomor 188/PMK.01/2014 tentang Ikatan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan  Program Diploma Bidang Keuangan Dan Ganti Rugi Bagi Mahasiswa Dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Di Lingkungan Kementerian Keuangan. Karena ada beberapa adik-adik yang nanya terkait ikatan dinas lulusan STAN, Jadi dika mau share apa sih yang diatur terkait ikatan dinas lulusan STAN.

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini berlaku bagi:

  • Lulusan STAN tahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014 yang lulus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  • Mahasiswa yang diterima mulai tahun ajaran 2013.
lulusan stan ikatan dinas

Lulusan Prodip (Program Diploma) STAN

  • Lulusan Prodip berhak mengikuti proses pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  • Lulusan Prodip berhak memperoleh salinan ijazah dan transkrip nilai yang disahkan pejabat yang berwenang.
  • Asli ijazah dan asli transkrip nilai disampaikan oleh Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) untuk selanjutnya didistribusikan kepada Sekretaris unit eselon I pada saat proses pengadaan CPNS.
  • Lulusan Prodip yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian Keuangan.

Hak Mahasiswa STAN

  • Mahasiswa tidak dikenakan biaya selama mengikuti pendidikan Prodip.
  • Jadi sampai saat ini Kuliah di STAN gratisss,.. :)
kuliah STAN gratis

Ikatan Dinas lulusan STAN

  • Lulusan Prodip diwajibkan melaksanakan Ikatan Dinas pada Kementerian Keuangan.
  • Lulusan Prodip sebelum diangkat sebagai CPNS, wajib menandatangani Perjanjian Ikatan Dinas dengan contoh format sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Penandatanganan Perjanjian Ikatan Dinas dilakukan oleh Kepala Biro SDM atas nama Menteri Keuangan, Lulusan dan orang tua/wali dari Lulusan Prodip yang bersangkutan.
  • Penandatanganan Perjanjian Ikatan Dinas disaksikan oleh Direktur STAN dan Sekretaris unit eselon I tempat Lulusan Prodip tersebut ditugaskan atau Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Biro SDM bagi Lulusan Prodip yang ditugaskan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
  • Perjanjian Ikatan Dinas dibuat dalam 3 (tiga) rangkap untuk:
    • Lulusan Prodip;
    • Kepala Biro SDM; dan
    • Sekretaris unit eselon I tempat Lulusan Prodip tersebut ditugaskan atau Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Biro SDM bagi Lulusan yang ditugaskan di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Ijazah dan Transkrip Nilai

  • Selama menjalani Ikatan Dinas, asli ijazah dan asli transkrip nilai disimpan oleh Sekretaris unit eselon I tempat Pegawai tersebut ditugaskan atau Kepala Biro SDM untuk Pegawai yang ditugaskan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pegawai wajib menjalani Ikatan Dinas selama 3 (tiga) kali masa pendidikan yang secara nyata dijalani (n), ditambah 1 (satu) tahun terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata (3n+1). > jadi misal buat lulusan DIII STAN wajib menjalani ikatan dinas selama 10 Tahun. 

Download 

Ok mungkin sedikit tulisan ini dapat menjawab pertanyaan adik-adik terkait ikatan dinas dan status lulusan STAN, dan pastinya semoga informasi ini bisa bermanfaat buat teman-teman yang ingin kuliah di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara,..  :)


Tulisan Terkait :


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Andika R. Prasetia★ ANDIKAPRASETIA ★ © 2013. All Rights Reserved
Top